Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko /
co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi
indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat
indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari
berbagai sumber, sebagai berikut :
·
Menurut Definasi ILO (Intenational Labour Office)
…..
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have
voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable
contribution
of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
Definisi
di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
Kumpulan
orang orang yang bersifat sukarela mempunyai tujuan ekonomi bersama, Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis dengan kontribusi modal yang adil, menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
·
Menurut Drs. Arfinal Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
·
Menurut Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun
definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992).
Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai
berikut:
There is no single definiton (for cooperative)
which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union
is an associaton of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian
koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi
dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
·
Menurut
Definisi Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : solidaritas,
individualitas, menolong diri sendiri dan jujur.
·
Menurut Definisi
Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
·
Menurut
Definisi UU No. 25/ 1992
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Berdasarkan
batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1.
Koperasi
adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai
badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci
dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa
memperoleh laba.
2.
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini
berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No.
25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin
membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3
badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi
ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
3.
Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip
koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
4.
Koperasi
Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi
Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha
koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada
masyarakat umum.
5.
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan
azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan
jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan
musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya
rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan
kehidupan berkoperasi.
Sumber :
http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekophttp://ksupointer.com/2010/pengertian-koperasi
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5208/title_pengertian-dan-tujuan-koperasi/