Etika
merupakan suatu ilmu yang membahas tentang perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia. Dalam etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat mengenai
keinginan ketaatan pada suatu etika profesi ketika mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi yang mereka miliki kepada masyarakat luas yang membutuhkan.
Secara etimologi etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti
adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Perkembangan etika yaitu studi tentang
kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda
yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Profesi
merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang
memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan pemakainya,
di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian
tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan
ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan
lingkungan hidupnya, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan public. Prinsip etika
profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan di Indoneesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
1.
Kredibilitas : Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme : Diperluikan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai professional di bidang
akuntansi.
3.
Kualitas jasa : Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tinggi.
4.
Kepercayaan : Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Suatu
profesi perlu etika itu dikarenakan suatu profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian. Dimana keahlian yang dikerjakan dan dihasilkan itu
harus berpedoman dengan sebuah etika. Dimana Etika adalah aturan perilaku, adat
kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang
baik dan mana yang buruk, setiap profesi yang dikerjakan itu harus memenuhi
sebuah etika agar semua pekerjaan yang dihasilkan akan sesuai dengan tujuan baik
yang ingin dicapai, dengan cara pencapaiaan yang baik dan hasil pekerjaan nya
pun kemudian akan baik. Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan
seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
klien. Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan
masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa
disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya
disalahgunakan oleh seseorang apabila tidak disadari dengan kesadaran sebuah
etika.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan
bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan
dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan
segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah
biasa yang sedikitpun
tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan
berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas
diberikan kepada para elite profesional ini.
Nama : Risky Lisa Graninda
NPM : 26209186
Kelas : 4EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar