Rabu, 29 Desember 2010

STRUKTUR JARINGAN KOPERASI

. Secara Organisasi a.       Dalam struktur Jaringan Usaha Koperasi secara organisasi maka dalam kerjasama ini antar koperasi tidak atau tanpa melalukan pembentukan organisasi baru. Dalam menjalankan kegiatan khusus atau fungsi khusus, dilaksanakan secara bersama melalui persetujuan Koperasi peserta Jaringan.
b.      Dalam Jaringan Usaha Koperasi ini kerjasama antar Koperasi dilakukan melalui pembentukan organisasi baru. Dalam menjalankan kegiatan atau fungsi khusus, dilaksanakan oleh organisasi baru dimana anggota dapat mengawasinya secara langsung.
2. Secara Funsional
a.       Jaringan Kerja Produksi
Secara fungsional jaringan kerja produksi ini Koperasi – Koperasi ini bekerjasama dalam bidang produksi dengan mengupayakan kombinasi dari sumber daya danketrampilan , termasuk pada personilnya, kemampuan produksi, tehnologi dan informasi.
b.      Jaringan Kerja Pelayanan
Secara fungsional kerja pelayanan ini Koperasi – Koperasi mengupayakan kombinasi melalui penggabungan berbagai sumber daya untuk memberikan pelayanan pada masing – masing anggota.
c.       Jaringan Kerja Terpimpin
Secara fungsional dalam jaringan kerja terpimpin biasanya diawali oleh Koperasi besar sebagai pemimpin untuk meyakinkan bahwa para penyalur dapat menyesuaikan dalam segi kualitas, kauntitas dan jadwal kerja koperasi tersebut. Keuntungan bagi pemimpin tersebut adalah sebagai sumber penyalur yang lebih percaya. Keuntungan bagi para penyalur adalah memperoleh pemasaran yang jelas, dan biasanya meningkatkan teknik manajemen dan produksi.
3. Secara Struktural
a.       Vertikal
Koperasi primer dan Koperasi skunder yang sejenis. Dalam hal ini posisi masing – masing tidak sejajar untuk saling mendukung dalam upaya pencapaian tujuan yan sama.
b.      Horizontal
Dalam hal ini, posisi masing – masing sama atau sejajar dalam upaya pencapaian tujuan yang sama
c.       Campuran
Dalam kerja sama i9ni merupakan campuran antara hubungan kerjasama vertikal dan horizontal dalam upaya pencapaian tujuan yang sama.


sumber :
http://ceyawidjaya.wordpress.com/

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.
Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen[6]
Logo gerakan koperasi Indonesia




sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

GERAKAN KOPERASI di INDONESIA

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana,
karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.






sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

( Risky Lisa Graninda_2EB10_26209186 )

MANFAAT DAN JENIS JARINGAN KOPERASI

Ada beberapa manfaat dari jaringan usaha koperasi antara lain adalah
  1. Masing – masing koperasi dapat saling belajar satu dengan lainnya
  2. Koperasi peserta program semakin mempererat kerjasama dengan para penyalur, sehingga akan meningkatkan kemampuan koperasi dalam pengadaan barang secara cepat dan tepat sesuai dengan permintaan pelanggan
  3. Koperasi dapat mewujudkan skala ekonomis produksi, pengembangan produk dan pemsaran
  4. Koperasi dapat menciptakan peluang pasar terhadap produk dan pelayanan
  5. Memperkuat daya tawar menawar dalam pembelian barang
  6. Meningaktkan persaingan, baik dalam pasar dalam negri maupun luar negri
  7. Meningkatkan ekspor
  8. Pengurangan biaya
  9. Pembagian risiko.
Jenis kerjasama dalam jaringan usaha koperasi
Jenis kerjasama masukan
-          Gabungan pembelian
-          Pelatihan tenaga kerja
-          Penelitian dan pengembangan
-          Keterbukaan sumber daya, keterampilan dan informasi
-          Indentifikasi peluang pasar
-          Keterkaitan sub kontraktor dan penyalur
Jenis kerjasama operasional
-          Gabungan pengelalaan
-          Industri gabungan
-          Peralihan teknologi dan penyebarannya
-          Standar kualitas global (TQM / ISO 1400)
-          Proyek pengurangan biaya
-          Peningkatan produktivitas
-          Bencmarking tingkat internasional
Jenis kerjasama keluar
-          Pembaruan dan perancanaan
-          Mengomersialkan produk dan pelayanan baru
-          Pergantian impo
-          Pemasara
-          Ekspor
-          Pemcahan masalah


SUMBER :
http//ceyawidjaya.wordpress.com

( Risky Lisa Graninda_2EB10_26209186 )

TEORI & FUNGSI LABA

  1. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah

  1. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

SUMBER :
http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/

( Risky Lisa Graninda_2EB10_26209186 )

KOPERASI DIPANDANG DARI SUDUT EKONOMI

Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi hanya dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota  sebagai anggota dan sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya / anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria indentitas suatu koperasi akan merupakan dalil / prinsip indentitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. Dari sudut pandang kelengkapan unsure-unsur structural, untuk tersebut koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Adanya kebutuhan bersama dari sekumpulan orang atau individu yang sekaligus merupakan dasar kebersamaan atau pengikat dari perkumpulan tersebut.
  • Usaha bersama dari invidu –individu untuk mencapai tujuan tersebut
  • Perusahaan koperasi sebagai wahana untuk pemenuhan kebutuhan perusahaan koperasi tersebut didirikan secara permanent dan dikelola berdasarkan prinsip koperasi.
  • Promosi khusus untuk anggota.
Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub sistem dalam perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah merupakan suatu unsure dari unsure-unsur yang laiinya yang ada dalam masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehigga merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagi sistem terbuka tidak terlepas dari pengaruh dan ketrrgntungan lingkungan, baik lingkungan luar  seperti ekonomi pasar, sosial budaya,  pemerintah, teknologi, dan sebagainya maupun lingkungan dalam seperti kelompok koperasi, perusahaan koperasi, kepentigan anggota dan sebagiannya.

SUMBER :
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_7809/title_menurut-hanel-organisasi-koperasi-digolongkan/

( Risky Lisa Graninda_2EB10_26209186 )

Minggu, 19 Desember 2010

SHU ( Pengertian )

  1. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.