- PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar