Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memberikan dampak
positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan
pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang
lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi
investasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan
mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin
melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi
untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin
penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang
diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan
fungsi intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang
berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi
kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat
Kabupaten / Kota sebagai daerah otonom menjadi sangat penting. Lembaga
keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau
lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu
berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi
menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu
menahan arus kapital keluar, sementara sistem perbankan yang
sentralistik mendorong pengawasan modal dari secara tidak sehat.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai
rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi
dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan
akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi
di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah
Daerah dalam bentuk patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini
akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam
jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan
aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi
juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan
koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada
ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan,
pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain
peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini
konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta
pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung
untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat
mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk
dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar
menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan
daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini
selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan
perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang
dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
sumber :
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar