A. Pendahuluan
Definisi organisasi koperasi digolongkan menurut Esensialist dan
Nominalist, menurut Hanel (1989 : 29) Esensialist pengertian koperasi
didefinisikan dengan pengertian hukum. Sedangkan pengertian nominalis
yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi
koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.
Menurut pengertian Nominalis Koperasi didekatkan dengan upaya
kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum
yang konkritnya melalui kegiatan ekonomi dilaksanakan secara
bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan
ditugaskan untuk menunjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan
dari perusahaan koperasi.
Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi
dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik
dan sekaligus pelanggan. Ropke (1985 : 24) koperasi adalah suatu
organisasi bisnis yang para pemiliknya/anggotanya adalah juga pelanggan
utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan
merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi
dari unit usaha yang lainnya.
Dari sudut pandang kelengkapan unsur-unsur struktural, untuk disebut
koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (1) Adanya
kebutuhan bersama dari sekumpulan orang atau individu yang sekaligus
merupakan dasar kebersamaan atau pengikat dari perkumpulan tersebut.
(2) Usaha bersama dari individu-individu untuk mencapai tujuan
tersebut. (3) Perusahaan koperasi sebagai wahana untuk pemenuhan
kebutuhan. Perusahaan koperasi tersebut didirikan secara permanen dan
dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. (4) Promosi khusus untuk
anggota.
Kebutuhan bersama ini merupakan unsur-unsur struktural utama yang
harus sudah dapat dirumuskan secara tepat, dan terukur baik secara
kuantitatif maupun secara kualitatif. Tanpa perumusan yang jelas
mengenai kebutuhan bersama tidak ada landasan untuk pendirian koperasi.
Disamping pengertian kebutuhan bersama, unsur kumpulan
individu-individu atau orang-orang sangat penting dalam koperasi,
orang-orang ini akan menjadi pelaku-pelaku yang sangat menentukan
perkembangan koperasi. Individu yang akan menjadi anggota koperasi
mempunyai fungsi sebagai pemilik sekaligus pelanggan dan harus
melaksanakan kedua fungsi tersebut.
Apabila tidak dapat melaksanakan fungsinya, koperasi tidak dapat
berkembang. Fungsi anggota sebagai pemilik ialah mampu dalam penyertaan
permodalan koperasi. Sebagai pelanggan mampu menggunakan jasa-jasa dari
perusahaan koperasi. Fungsi ganda dari anggota disebut identity principle
merupakan ciri khas koperasi dan menbedakan dari badan usaha lainnya.
Dalam memenuhi kebutuhan individu-individu tersebut ditempuh usaha
bersama berdasarkan perhitungan-perthitungan yang matang, bahwa
pemenuhan kebutuhan individu tersebut dapat dipenuhi lebih ekonomis
melalui usaha bersama. Perusahaan koperasi yang berkerja secara
ekonomis ; Pertama perusahaan tersebur harus dapat bersaing dengan
badan usaha lainnya, ini disebut pemenuhan ”Market Test” : kedua harus dapat memenuhi ”Paticipation Test”,
yaitu memberikan manfaat khusus kepada anggota. Unsur-unsur struktural
harus mutlak ada, ketiadaan salah satu unsur berarti tidak terpenuhinya
kriteria koperasi.
Dari sudut pandang aspek nilai, ideologis dan tujuan ekonomi sosial
yang akan dicapai oleh koperasi ialah penggunaan prinsip-prinsip
didalam pengelolaan perusahaan koperasi (bagi golongan Nominalist yang mutlak untuk eksistensi koperasi yaitu unsur-unsur struktural tadi. Menghilangkan prinsip-prinsip koperasi sebagian atau seluruhnya tidak menghilangkan eksistensi
pengertian koperasi asal unsur-unsur struktural tersebut lengkap).
Prinsip-prinsip koperasi yang diangkat dari pranata sosial yang ada
dalam masyarakat merupakan pedoman dalam pengelolaan perusahaan
koperasi sekaligus untuk menciptakan kelembagaan ekonomi yang ideal,
tidak semata-mata kebutuhan ekonomi akan tetapi juga kebutuhan sosial.
Pengertian menurut Undang-Undang perkoperasian No. 25 tahun 1992,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan-kegiatan berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Pendekatan hukum secara murni mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi yang sah menurut Undang-Undang, tidak
memuaskan. Disamping definisi itu terlalu sempit untuk menampung dan
mencakup semua bentuk organisasi, juga di lain pihak banyak organisasi
yang terdaftar sebagai koperasi menurut Undang-Undang namun tidak
memenuhi ciri-ciri yang terdapat dalam definisi koperasi menurut
pengertian ekonomis dan sosiologis (Muenkner 1988 : 20).
Selain itu definisi koperasi menurut pengertian ekonomis dan sosiologis
seringkali sangat sempit, berbau ideologis, sehingga hanya dapat
diterapkan di suatu negara tertentu selama kurun waktu tertentu dan
tidak dapat diterima secara umum. Untuk itu kita perlu melihat
pengertian koperasi secara umum, bagaimana keadaannya di Indonesia,
peranan pemerintah dan KUD serta partisipasi anggota koperasi.
Menurut Esensialist (pengertian koperasi menurut hukum),
adalah organisasi yang didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut
Undang-Undang koperasi di berbagai negara. Undang-Undang koperasi dari
berbagai negara dapat menggunakan kriteria yang berbeda untuk
merumuskan definisi koperasi menurut hukum sebagai persyaratan bagi
pendaftaran suatu organisasi koperasi. Menurut Nominalist pengertian
koperasi berdasarkan modern economic scientific methode, sehingga timbul principle of identity, yakni anggota (members) adalah sebagai pemilik (owners) sekaligus sebagai pelanggan (costumers).
Jika koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang
bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran.
konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara
bersama bagi pemanfaatan bersama. Persamaan antara koperasi dan
perusahaan kapitalis dapat disebut sebagai berikut: (1) Koperasi maupun
perusahaan kapitalis merupakan kegiatan usaha otonom, harus berhasil
mempertahankan dirinya dalam persaingan pasar. (2) Harus berhasil
menciptakan efisiensi ekonomi. (3) Harus dapat meningkatkan kemampuan
dalam keuangannya.
Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub
sistem dalam perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah
merupakan suatu unsur dari unsur-unsur yang lainnya yang ada dalam
masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dan saling
berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga
merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya, organisasi koperasi sebagai sistem terbuka tidak dapat
terlepas dari pengaruh dan ketergantungan lingkungan, baik lingkungan
luar seperti ekonomi pasar, sosial budaya, pemerintah, teknologi dan
sebagainya maupun lingkungan dalam seperti kelompok koperasi,
perusahaan koperasi, kepentingan anggota dan sebagainya.
A. Arti Penting Analisis SWOT
Analisis lingkungan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi
perencanaan strategi perusahaan dalam menentukan peluang maupun ancaman
terhadap perusahaan itu sendiri. Dari hasil analisis tersebut
perusahaan dapat mendiagnosis lingkungan dan mengambil suatu
kebijaksanaan strategis yang berdasarkan keunggulan dan kelemahan yang
dimiliki oleh perusahaan. Pentingnya analisis lingkungan ini diuraikan
Glueck dan Jauch (1994 : 91) sebagai berikut : Manajer perlu menyimak
informasi lingkungan untuk :
1. Menentukan apa saja faktor dalam lingkungan yang akan
merupakan kendala terhadap pelaksanaan strategi dan tujuan perusahaan
yang sekarang.
2. menentukan apa saja faktor dalam lingkungan yang akan
memberi peluang pencapaian tujuan yang lebih besar dengan cara
menyesuaikan dengan strategi perusahaan. Juga penting bahwa analisis
perlu mengenali resiko yang melekat padanya yang berkenan dengan
percobaan untuk mengambil keuntungan dari peluang. Seperti yang telah
diketahui bahwa ”peluang tanpa kemampuan jalan menuju kehancuran”.
Biasanya selalu terdapat ancaman dalam setiap peluang.
B. Langkah-Langkah Dalam Analisis SWOT
Analisis SWOT yang didapat dari analisis ekstern maupun lingkungan
intern dilakukan melalui beberapa langkah yang dapat dilihat dalam
kerangkan konseptual. Adapun kerangka konseptual untuk analisis SWOT
menurut Sunarto (1994 : 34)
C. Pengembangan Koperasi Dengan Analisis SWOT
Kotler (1997 : 399) memberikan penjelasan tentang mengidentifikasi
kekuatan dan kelemahan perusahaan sebagai berikut : analisis internal
merupakan proses dengan mana perencanaan strategi mengkaji pemasaran,
penelitian dan pengembangan, produksi dan operasi, sumber daya dan
karyawan perusahaan, serta faktor keuangan dan akuntansi untuk
menentukan dimana perusahaan mempunyai kemampuan yang penting, sehingga
perusahaan memanfaatkan peluang dengan cara yang paling efektif dapat
menangani ancaman didalam lingkungan.
Sedangkan faktor tertentu dalam lingkungan eksternal dapat
menyediakan dasar-dasar bagi menejer untuk mengantisipasi peluang dan
merencanakan tanggapan yang tepat sesuai dengan peluang yang ada, dan
juga membantu manajer untuk melindungi perusahaan terhadap anacaman
atau mengembangkan srategi yang tepat yang dapat merubah ancaman
menjadi bermanfaat bagi perusahaan. Stoner (1994) menyatakan dalam satu
lingkungan eksternal dapat menimbulkan ancaman, beliau mengelompokkan
lingkungan ekstern kedalam 2 (dua) kelompok yaitu : (1) lingkungan luar
mempunyai unsur-unsur langsung dan tidak langsung. Contoh unsur-unsur
tindakan langsung adalah pelanggan, pemerintah, pesaing, serikat
pekerja, pemasok, dan lembaga keuangan. (2) Unsur-unsur tindakan tidak
langsung, antara lain : teknologi, ekonomi, dan politik masyarakat.
Kotler (1997 : 398) mengemukakan bahwa mengidentifikasi peluang dan
ancaman dapat diuraikan sebagai berikut : disini seorang manejer akan
berusaha mengidentifikasi peluang dan acaman apa saja yang sedang dan
akan dialami. Kedua hal ini merupakan faktor luar yang dapat
mempengaruhi masa depan bisnis, sehingga memang perlu untuk dicatat.
Dengan demikian setia pihak yang berkepentingan akan terangsang untuk
menyiapakan tindakan, baik peluang maupun ancaman perlu diberikan
urutan sedemikian rupa sehingga perhatian khusus dapat diberikan kepada
yang lebih penting dan mendesak.
Pengembangan koperasi dalam analisis SWOT menurut Freddy Rangkuti
(1997) sub-sub bagian dari analisis SWOT meliputi kekuatan, kelemahan,
peluang, dan ancaman dengan berbagai indikator.
1. Kekuatan dengan indikator :
a. Telah memiliki badan hukum.
b. Stukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi.
c. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
d. Resiko kekurangan pelanggan cukup kecil.
e. Biaya rendah.
f. Kepengurusan yang demokratis.
g. Banyaknya unit usaha yang dikelola.
2. Kelemahan dengan indikator :
a. Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
b. Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha.
c. Kurang pengalaman usaha.
d. Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
e. Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi.
f. Pengelola yang kurang inovatif.
g. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan.
h. Kurang dalam penguasaan teknologi.
i. Sulit menentukan bisnis inti.
j. Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah).
3. Peluang dengan indikator
a. Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
b. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
c. Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
d. Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
e. Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
f. Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
g. Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
h. Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
i. Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
j. Dukungan kebijakan dari pemerintah.
k. Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
l. Daya beli masyarakat tinggi.
4. Ancaman dengan indikator :
a. Persaingan usaha yang semakin ketat.
b. Peranan Iptek yang makin meningkat.
c. Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
d. Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
e. Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang
koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap
koperasi.
f. Pasar bebas.
g. Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di
wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
h. Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
i. Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
j. Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
k. Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
l. Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
m. Menurunnya daya beli masyarakat.
D. Kesimpulan
Pengembangan koperasi dengan menggunakan analisis SWOT :
1. Tujuh indikator kekuatan dan dua belas indikator peluang
yang telah diuraikan diatas dapat membantu pengurus dan pengelola untuk
mengimplementasikannnya dalam rangka pengembangan dan keberhasilan
koperasi.
2. Unsur-unsur kelemahan yang ada supaya mendapat perhatian
yang serius baik oleh pengurus dan pengelola maupun oleh para anggota,
sehingga resiko yang timbul akibat dari kelemahan-kelemahan tersebut
dapat diminimalisasikan sehingga keberhasilan dan pengembangan koperasi
dapat tercapai.
3. Perlu bagi pengurus dan pengelola untuk dapat mengantisipasi
ancaman agar dapat hidup dan berkembang serta dapat mewujudkan
keberhasilan yang diharapkan
sumber :
http://educare.e-fkipunla.net/index.php?option=com_content&task=view&id=55&Itemid=4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar