Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh
Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah
keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding
dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak
dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang
cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi
dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi
yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah
melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang
melalui koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia
yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang
telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari
kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market
program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran
swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha
terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan
perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah
keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both,
1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena
telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi
penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa)
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini
sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki
tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi
oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi
yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi
koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada
akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati
tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan
pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup
gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi,
tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada.
Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian
koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali
lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai
tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan
pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang
bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini
sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya
pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi
sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap
koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi
bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical
maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih
tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia
masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen,
produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip
organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari
primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang
efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer.
Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah
pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya
perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk
mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan
pada daerah otonom.
sumber :
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar