Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
- SHU atas jasa modal
- SHU atas jasa usaha
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi,
berikut ini disajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
- Cadangan : 40 %
- Jasa anggota : 40 %
- Dana pengurus : 5 %
- Dana karyawan : 5 %
- Dana pendidikan : 5 %
- Dana sosial : 5 %
- SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
- SHU KOPERASI = Y+ X
- SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
- Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
- X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
- SHU KOPERASI= Y+ X
- SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
- SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
- SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
- SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
- SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
- Y : Jasa Usaha Anggota
- X: Jasa Modal Anggota
- Ta: Total transaksi Anggota)
- Tk : Total transaksi Koperasi
- Sa : Jumlah Simpanan Anggota
- Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
- Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
- JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
- = 28% dari total SHU Koperasi
- JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
- = 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
sumber :
http://rinton.wordpress.com/2010/11/13/rumus-pembagian-shu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar