Pengurus
- Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
·
Diangkat & diberhentikan oleh
pengurus
Manajemen
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
ANGGOTA
KOPERASI
Diatur
dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
-
Orang-orang
-
Badan HUkum Koperasi.
Kewajiban
Para Anggota, meliputi :
-
Mengamalkan asas,
landasan dan sendi Koperasi.
-
Menghadiri dan aktif
dalam Rapat Anggota.
-
Melunasi simpanan yang
telah ditentukan.
-
Aktif dalam proses usaha
koperasi
-
Mengikuti pendidikan
yang diadakan tentang perkoperasian.
-
Kewajiban bersama atas
kerugian yang diderita.
Hak
Para Anggota, meliputi :
-
Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
-
Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
-
Mendapatkan pelayanan yang sama
-
Melakukan pengawasan jalannya koperasi
-
Menerima bagian dari SHU
-
Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
-
Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
Berhenti
/ diberhentikan sebagai anggota :
*
Minta berhenti atas kmauan sendiri
*
Meninggal dunia.
*
Di berhentikan oleh pengurus, karena :
-
Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
-
Merugikan Koperasi.
RAPAT
ANGGOTA
Diatur
dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
(
1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(
2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
-
Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
-
Kebijaksanaan Umum KOperasi.
-
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan
Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
-
Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
-
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
-
Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan,
peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
Pasal
29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat Anggota.
Pasal
30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas
Pengurus
-
Mengelola Koperasi dan Usahanya.
-
Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
-
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-
Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
-
Menyelengarakan pembukuan keuangan.
-
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Wewenang
Pengurus
-
Mewakili Koperasi di dalam
maupun diluar pengadilan.
-
Memutuskan penerimaan
atau penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
-Melakukan
tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan
Koperasi.
Catt
: Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentu. Pengurus
Harian yang dipilih dari pengurus lengkap /
pleno yang bertanggung jawab
khusus meleksanakan tugas operasional
sekaligus wakil pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua,
Sekretaris, Bendahara.
Pasal
32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“
Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha. “
Pengelola
ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan
mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar
Hukum.
MANAJER
/ PENGELOLA
Pengelola
( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh
pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan
pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh
pengurus.
Tugas
dan tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan
usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-
Menentukan standart
kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS
/ BADAN PEMERIKSA
Pasal
38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
Pasal
38
Pengawas
bertugas :
a.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2.
Pengawas berwenang :
a.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
DEWAN
PENASEHAT
Rapat
Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya
dan pengurus pada khususnya.
Dewan
Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan
disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa
hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.
sumber : http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar