Status Dan Motif Anggota Koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan
syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota
koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana
tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai
pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban
anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum
pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam
keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau
dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi
perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai
konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif
dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1.
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah
garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi
ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi
harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian
mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang
mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah
bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong
menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini
nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang
mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
sumber : http://marindafandilatifani.blogspot.com/2009/11/status-anggota-koperasi-dan-motif.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar