Pada
umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau
kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi
dalam pelaksanaannya.
Pengertian hukum mungkin tidak begitu
diketahui oleh sebagian orang meskipun kata ini sering didengar dan diucapkan
oleh banyak orang. Pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Definisi
hukum diatas dijabarkan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jika kita menggunakan kamus dari
google, kita akan mengetahui bahwa arti hukum dalam bahasa
inggris adalah ‘law’. Kata law dalam bahasa inggris didefinisikan dalam kamus
Oxford sebagai; “All the rules established by authority or custom for
regulating the behavior of members of a community or country”.
Jika di terjemahkan menggunakan
kamus dari google kembali, artinya; “Semua peraturan yang ditetapkan oleh
otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.
Kustom yang diterjemahkan dari custom oleh google di sini bisa berarti adat
atau kebiasaan. Sampai di sini saya rasa anda sudah dapat mendapat gambaran
singkat mengenai definisi hukum atau pengertian hukum
dari uraian diatas.
_Risky Lisa Graninda_26209186_Aspek Hukum Dalam Ekonomi_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar