Selasa, 22 Februari 2011

Pengertian Hukum


Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
Pengertian hukum mungkin tidak begitu diketahui oleh sebagian orang meskipun kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Definisi hukum diatas dijabarkan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jika kita menggunakan kamus dari google, kita akan mengetahui bahwa arti hukum dalam bahasa inggris adalah ‘law’. Kata law dalam bahasa inggris didefinisikan dalam kamus Oxford  sebagai; “All the rules established by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country”.
Jika di terjemahkan menggunakan kamus dari google kembali, artinya; “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”. Kustom yang diterjemahkan dari custom oleh google di sini bisa berarti adat atau kebiasaan. Sampai di sini saya rasa anda sudah dapat mendapat gambaran singkat mengenai definisi hukum atau pengertian hukum dari uraian diatas.


_Risky Lisa Graninda_26209186_Aspek Hukum Dalam Ekonomi_




Tidak ada komentar:

Posting Komentar