Jumat, 22 April 2011

TUGAS SOFTSKILL


Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya. 

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Mediasi
Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi, sedangkan yang membedakannya adalah keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator), komunikasi bagi pihak ketiga disebut good offices. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat guna melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
Pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif dan ikut serta dalam negosiasi-negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga jalan penyelesaiannya dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku terhadap para pihak.

3. Arbitrasi
Menurut UU No. 30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian satu perkara perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dari bentuknya di Indonesia dikenal dua macam lembaga arbitrase, yaitu arbitrase institusional dan arbitrase ad. boc. Arbitrase institusional adalah arbitrase yang sifatnya permanen dan melembaga, yaitu suatu organisasi tertentu yang menyediakan jasa administrasi yang meliputi pengawasan terhadap proses arbitrase, aturan-aturan prosedur sebagai pedoman bagi para pihak, dan pengangkat para arbiter. Arbitrase Ad Hoc atau arbitrase volunter adalah badan arbitrase yang tidak permanen. Badan arbitrase ini bersifat sementara atau temporer, karena dibentuk khusus untuk menyelesaikanl memutuskan perselisihan tertentu sesuai kebutuhan saat itu. Setelah selesai tugasnya badan ini buat dengan sendirinya.
Sengketa lingkungan hidup menurut pasal 1 butir 19 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLS), adalah penyelesaian antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran danlatau perusakan lingkungan hidup.
Pencemaran menurut pasal 1 butir 12, adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya lain sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat befingsi sesuai dengan peruntukannya. Jadi elemen-elemen dari pencemaran adalah: (a) masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi danlatau komponen lain dalam lingkungan, (b) oleh kegiatan manusia, (c) kualitas lingkungan turun ke tingkat tertentu, (d) lingkungan tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Penentuan kriteria tercemarnya atau telah rusaknya lingkungan adalah menggunakan kriteria ilmiah dan Baku Mutu Lingkungan (BML). Menurut Otto Soemamoto dilihat dari segi ilmiah lingkungan tercemar adalah: (a) kalau suatu zat, organisme atau unsur-unsur yang lain (gas, cahaya, energi) telah tercampur (terintroduksi) ke dalam sumber daya/lingkungan tertentu, (b) karenanya menghalangi mengganggu fungsi dan atau peruntukan dari pada sumber daya / lingkungan tersebut.
Pencemaran air (sungai), udara dan perusakan hutan merupakan kasus lingkungan yang acapkali dominan dan menonjol. Pencemaran secara garis besar diklasifikasikan menjadi empat, yaitu pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah dan pencemaran kebudayaan. Sedangkan untuk bahan pencemarannya diklasifikasikan tnenjadi empat, yaitu pencemar fisik, pencemar biologis, pencemar kimiawi dan sosial budaya. Jika demikian, cara litigasi (melalui pengadilan) atau nonlitigasi (melalui luar pengadilan) perlu untuk menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang muncul di lapangan.
1.Hakim dan Arbiter
a.  Hakim
1).  Pejabat Negara di bidang peradilan (umum)
a).  Hakim PN
b).  Hakim PT
c).  Hakim Agung
2).  Hakim karir dan hakim ad-hoc
3).  Kewenangannya bersifat memaksa
b.  Arbite
1).  Hakim swasta
2).  Mereka yang memenuhi persyaratan dan diangkat / ditunjuk sebagai arbiter
3).  Kewenangan muncul karena kehendak yang nyata dan tegas dari para pihak   yang bersengketa.
4).  Independen
5).  Bukan advokat dari pihak yang menunjuk
2.  Arbiter dan Mediator
a.  Arbiter
1).  Hakim swasta
2).  Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum acara yang berlaku
a).  Dibuat sendiri oleh para pihak yang bersengketa
b).  Hukum acara dari suatu lembaga arbitrase
3).  Baru mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus perkara jika para   pihak dengan tegas setuju / menetapkan dalam perjanjian arbitrase.
b.  Mediator
1).  Bukan Hakim
2).  Tidak memeriksa dan memutus perkara
3).  Fasilitator bagi para pihak yang bersengketa untuk dapat memutus sendiri   sengketa diantara    mereka.
4).  Para pihak yang bersengketa memutus sengketa sendiri, berdasarkan   kesepakatan yang dicapai mereka.
3.  Persyaratan Arbiter :
Calon Arbiter
a).  Persyaratan Umum :
1).  Warga Negara Indonesia
2).  Cakap melakukan tindakan hukum
3).  Berumur paling rendah 35 tahun dan
4).  Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif bidangnya   paling sedikit 15 tahun
5).  Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan   berdasarkan putusan yang telah mendapat kekuatan pasti
6).  Bukan merupakan pihak-pihak yang dilarang untuk menjadi   arbiter oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku
5).  Melakukan kegiatan dibidang pasar modal sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir secara berturut-turut
6).  Memahami ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal Indonesia dan di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa Indonesia
7).  Memahami Peraturan Dan Acara Arbitrase BAPMI
8).  Bukan merupakan pejabat di bidang pengawas pasar modal, direksi bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian
9).  Bukan merupakan pejabat aktif dari instansi peradilan, kejaksaan atau kepolisian
4.  Penunjukan Arbiter :
a.  Arbitrase Ad-hoc
•  Perjanjian Arbitrase
•  Sederhana
•  Detail
•  Mengacu kepada tata cara & prosedur Arbitrase Institusi
b.  Arbitrase Institusi (a.l. : BANI, ICC dan SIAC)
•  Tata cara & Prosedur Institusi sendiri
•  Tata cara & Prosedur Institusi lain
5.  Arbiter Institusi :
a.  Orang perorangan yang terdaftar dalam Daftar Lembaga Arbitrase tertentu.
b.  Dengan persyaratan tertentu dimungkinkan ditunjuk arbiter dari luar Lembaga Arbitrase.
6.  Arbiter AdhocArbiter, Adhoc dapat ditunjuk apabila :
a).  Disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa
b).  Dipertimbangkan memiliki keahlian khusus yang   belum dimiliki   oleh suatu lembaga arbitrase
c).  Calon Arbiter Adhoc memenuhi persyaratan yang  ditetapkan   lembaga arbitrase
7.    Prinsip Dasar Arbitrasea.
Sebagai alternatif penyelesaian sengketa/beda pendapat yang dapat   memenuhi tuntutan pelaku bisnis di Indonesia, yaitu penyelesaian secara   cepat, efisien, murah, mandiri dan adil.b.   Melaksanakan prinsip umum arbitrase:
1).   Penyelesaian perkara diluar pengadilan (atas dasar perdamaian)
2).  Terjamin kerahasiaan sengketa
3).  Terhindar dari kelambatan karena prosedural dan administratif
4).  Arbiter yang memiliki wawasan dan pengalaman
8.  Ruang Lingkup Penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang dapat diselesaikan oleh   Arbitrase (baik Arbitrase Institusi, atau Arbitrase Ad-Hoc) mencakup:
a.  Sengketa di bidang komersial di Indonesia
b.  Dalam yurisdiksi perdata
c.  Atas dasar kehendak sendiri dan itikad baik dengan   mengesampingkan penyelesaian melalui pengadilan
d.  Tertuang dalam klausula/perjanjian arbitrase
9.  Arbitrase
a.  Persyaratan :
Arbitrase memeriksa dan memutusan sengketa yang timbul di antara   para pihak jika :
1).  Para pihak sudah menetapkan dalam Perjanjian Arbitrase (yang   dapat baik dibuat sebelum sengketa muncul, ataupun sesudah   munculnya sengketa); atau
2).  Permohonan tertulis dari salah satu pihak yang bertindak sebagai   Pemohon
3).  Arbitrase dapat menolak permohonan pemeriksaan arbitrase   apabila dasar pemeriksaan dianggap belum cukup
4).  Putusan Arbitrase “menolak”  tersebut, akan diberitahukan secara   tertulis dalam waktu tertent
10.  Arbitrase International dan Nasional
a.  Tidak dikaitkan dengan status lembaga (asing atau Indonesia),   kewarganegaraan arbiter (asing atau Indonesia dan/atau hukum yang   berlaku (asing atau Indonesia).
b.  Lebih kepada dimana proses arbitrase dilakukan, diperiksa dan   diputuskan (di luar Indonesia atau di Indonesia)
11.  Bentuk Kelembagaan, BAPMI suatu contoh:
a.  BANI :   Yayasan
b.  BAPMI
1).  Lembaga penyelesaian sengketa komersial di bidang pasar modal di   Indonesiaa.  Didirikan oleh SROs, yakni PT BEJ, PT BES (PT. BEJ dan PT BES kini   bergabung menjadi PT BEI), PT KSEI dan PT KPEI   berbentuk      perkumpulan berbadan hukum (S. 1870 : 64)b.  Pada saat yang sama 17 organisasi, ikatan, himpunan, asosiasi dibidang   pasar modal membuat perjanjian dengan SROs.c.  Himdasun masuk sebagai anggota BAPMI setelah akta pendirian BAPMI   disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
2).  Didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan  sengketanya melalui Arbitrase BAPMI, mediasi atau pendapat mengikat.
3.  a.  Dalam hal Arbitrase, pemeriksaan dan penyelesaian sengketa dilakukan   oleh   Arbiter Tunggal / Majelis Arbitrase
b.  Dalam hal mediasi, mediator BAPMI akan bertindak sebagai fasilitator   untuk memungkinkan para pihak yang bersengketa menyelesaikan   sengketa   mereka. Mediator tidak mengambil keputusan.
c.  Pendapat mengikat akan diberikan oleh BAPMI sebagai lembaga.

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
  1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
  2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi

a. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

b. Litigasi
Adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).

c.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)


( Risky Lisa Graninda_2EB10_26209186 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar