Ada berbagai
jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada
saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem
hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum
Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan
ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari
populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law
system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di
dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi
oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan
undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon
adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec)
dan Amerika Serikat
(walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan
dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut,
beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran,
misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem
hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum
anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada
negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para
ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat
adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu
wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum
adat.
Sistem hukum agama
Sistem hukum
agama adalah sistem hukum yang
berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat
dalam Kitab
Suci.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
_Risky Lisa Graninda_2eb10_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar