Jumat, 11 Maret 2011

Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum formal


1. Undang-undang (statute)
Undang-undang adlah suatu peraturan yang dimiliki oleh suatu Negara,mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dibuat dan dipelihara oleh penguasa Negara.
Berakhirnya kekuatan berlakunya suatu undang-undang. Undang-undang tidak berlaku lagi,jika :
- Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau.
- Keadaan suatu hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
- Undang-undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
- Telah diadakan undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu telah berlaku.

2. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adlah perbuatan manusia yang telah dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Sehingga suatu kebiasaan tertentu tersebut diterima oleh masyarakat. Dan apabila terdapat tindakan anggota masyarakat yang berlawanan dengan kebiasaan itu dianggap sebagai pelanggaran hukum.

3. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Hukum yang terjadi berdasarkan keputusan yang dibuat oleh hakim. Ada dua macam jurisprudentie, yaitu :
a) Jurisprudentie tetap
b) Jurisprudentie tidak tetap
Ada pun yang dinamakan jurisprudentie tetap, ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (standart-arresten) untuk mengambil keputusan. Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai suatu keputusan perkara yang serupa.

4. Traktat (Treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antar Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan.
- Traktat Bilateral: Traktat atau perjanjian yang diadakan oleh dua Negara saja.
- Traktat Multilateral : Traktat atau perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua Negara.

5. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Penadapat yang dikemukan oleh para sarjana hukum ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/sumber-sumber-hukum/

_Risky Lisa Graninda_2eb10_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar